menu melayang

TESTIMONI

Testimoni



ALAMAT

Kontak



Alamat Kantor Kami


  • Ds Bodas Pakembaran RT 02/03, Warungpring, Pemalang, Jawa Tengah. Indonesia
  • Jam Kerja: 08.00 - 17.00 WIB
  • Kontak : 081914958020

Senin, 05 Februari 2018

Kawal Harta Negara Bareng BPK

Sebagai warga negara Indonesia jaman now yang segala informasinya sudah bisa diterima dengan cepat melalui berbagai macam media, sudah seharusnya kita tahu lebih mengenai birokrasi-birokrasi pemerintahan di Indonesia.
Tujuannya apa?
Selain untuk menambah wawasan, dan juga sebagai wujud cinta cinta kita terhadap Indonesia, dan untuk ikut mengawal  tentunya, karena dijalan now masyarakat juga bisa menyampaikan aspirasinya atau surat terbuka melalui media online atau form complain distus resminya , karena pemerintah di Indonesia juga sekarang sudah sangat terbuka dengan aspirasi masyarakat, dan ini bisa dilakukan secara bersama-sama oleh masyarakat Indonesia.

Dan pada kesempatan kali ini saya ingin mengajak untuk bersama-sama belajar memahami tentang siapa itu BPK dan belajar turut ikut serta mengawal harta negara bersama sama dengan BPK (Badan pemeriksa keuangan)
Pic : nawacita.com

BPK  atau Badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia adalah  lembaga yang bertugas bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
Dan untuk kantor perwakilan sendiri BPK sudah memiliki 34 kantor dari tiap-tiap Propinsi

Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan
  1. Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.
  2. Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
  3. Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
  4. Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK.
  5. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  6. Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  7. Menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
  8. Membina jabatan fungsional Pemeriksa
  9. Memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
  10. Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.


Jenis-Jenis atau cara pemeriksaan BPK
Seperti pada umumnya, audit atas laporan keuangan dilaksanakan dengan dua pengujian, yaitu  uji kepatuhan terhadap system dan Standar Akuntansi pemerintahan dan audit kinerja.
Audit kepatuhan terhadap system dan Standar Akuntansi disebut pengendalian Internal, dimana jika ada temuan apabila pengendalian internal ini lemah, makan akan dilanjutkan dengan pengujian substantif, yakni pemeriksaan angka dan saldo pada laporan keuangan secara sampel dengan menelurusi catatan dan bukti transaksi.

Sedangkan pemeriksaan audit kerja ialah pemeraksaan Sumber Daya Manusia, Aset- Aset yang dioperasionalkan, Proyek yang dijalankan di ranah pemerintahan dengan menilai kinerja yang ada dengan target yang sudah ditetapkan, yang beracuan pada 3E (Efektif, efesien, dan ekonomis)

Dan sesuai dengan UU Pasal 23F Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.

Nahhh…. Kurang lebih gambaran singkatnya seperti itu teman-teman, jadi kalau sekarang menmukan kejanggalan terhadap instansi-instansi pemerintahan yang telah dimaksud, bisa disegerakan untuk melapor ke BPK, dengan catatan harus warga negara indoesia, dan didasari dengan bukti-bukti yang ada.

Sumber Referensi : http://www.bpk.go.id

Blog Post

Related Post

Mohon maaf, belum ada postingan.

Back to Top

Cari Artikel