menu melayang

TESTIMONI

Testimoni



ALAMAT

Kontak



Alamat Kantor Kami


  • Ds Bodas Pakembaran RT 02/03, Warungpring, Pemalang, Jawa Tengah. Indonesia
  • Jam Kerja: 08.00 - 17.00 WIB
  • Kontak : 081914958020

Kamis, 16 Juli 2020

Aplikasi Scan Barcode Faktur Pajak Masukan - Solusi Efisiensi Pajak

Meskipun jumlah faktur pajak masukan yang diterima masih relatif sedikit, tapi menginput secara manual seratusan lembar faktur pajak masukan ke dalam e-SPT setiap bulan adalah kegiatan yang membosankan, dan rentan terjadi kesalahan baik salah input dpp, tanggal maupun nomor seri faktur pajak. Kejadian salah input membuat faktur pajak gagal di uploads, tapi lebih fatal lagi jika salah input yang terjadi adalah dpp. Karena meskipun dpp yang kita input salah faktur masih bisa di uploads.
Aplikasi Scan Barcode Faktur Pajak Masukan

Sayapun berfikir keras bagaimana caranya supaya pengerjaan entry data faktur pajak masukan ini bisa efisien, saya coba diskusikan dengan rekan sekantor, tapi hasilnya nihil karena mereka bukan orang bagian IT ataupun pajak
.
Saya yakin barcode yang tertera di faktur pajak masukan bisa dibaca hanya saja kita perlu alat scanner yang harus terhubung dengan aplikasi e-SPT. Tapi kalau harus pakai scanner seperti di kasir-kasir indomaret saya pikir lumayan ribet juga  dan cara setingnya juga bagaimana, dan apakah E-SPTnya bisa support juga?
Setelah baca-baca e-SPT memang gak support untuk scan barcode, e-SPT hanya support impor file berbentuk  csv.

***
Disuatu hari tanpa sengaja (kita bertemu aku yang pernah terluka kembali mengenal dia)  saya coba browsing – browsing kembali karena waktu itu saya sangat-sangat mager sekali buat input tumpukan faktur pajak, dan saya menemukan salah satu postingan di pajakbro.com yang membahas scan faktur pajak masukan. Sayapun membacanya sampai selesai tapi saya tidak menemukan link atau aplikasi yang bisa saya download, disitu hanya ada tutorial yang diberikan melaui video youtube. Saat melihat tayangan video tersebut saya tidak bisa melihat deskripsi videonya lalu saya pindah dan memutar video tersebut di situs resminya dan jelas dalam deskripsi video tersebut terdapat link sebuah website. Dibagian landing page terdapat tautan aplikasi yang bisa di download di playstore. Saya mendownloadsnya - register dan mencoba scan salah satu faktur pajak masukan. Saya mendapati keterangan npwp belum terdaftar. Ternyata saya harus mendaftarkan npwp perusahan saya dulu. 

Setelah npwp aktif kemudian saya melakukan scan satu persatu faktur pajak masukan yang saya punya, semua yang ada di faktur pajak masukan tersebut terbaca semua, mulai dari item, harga dan tanggal. Setelah selesai untuk mendownloads  hasil scan tersebut kalian harus login melalui desktop, nanti disitu akan terlihat list faktur pajak yang kalian scan, tinggal unduh saja dan impor ke e-SPT – Selesai.

Apakah aplikasi ini berbayar?

1. Gratis - Maksimal scan 100 /Bulan
2. Paket Basic 1 - 450.000/ Tahun maksimal scan 300/Bulan
3. Paket Basic 2 - 1.200.000/ Tahun maksimal scan 1000/Bulan
4. Paket Basic 3 - 1.440.000/ Tahun maksimal scan 2000/Bulan
5. Paket Pro 5000 - 1.800.000/ Tahun maksimal scan 5000/Bulan
6. Paket Pro 10000 - 2.400.000/ Tahun maksimal scan 10000/Bulan
7. Paket Unlimited - 3.300.000/Tahun

Kalau menurut saya harga yang cukup murah, so masih pakai manual dengan resiko kesalahan atau dengan cara yang efisien.

Selengkapnya kalian bisa kunjungi web resminya barcodefaktur.com


Disclaimer : Bukan postingan sponsor 

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel