menu melayang

TESTIMONI

Testimoni



ALAMAT

Kontak



Alamat Kantor Kami


  • Ds Bodas Pakembaran RT 02/03, Warungpring, Pemalang, Jawa Tengah. Indonesia
  • Jam Kerja: 08.00 - 17.00 WIB
  • Kontak : 081914958020

Rabu, 23 Maret 2016

Permohona Efin Secara Kolektif

Di akhir bulan maret ini sepertinya kantor pajak sedang di ramaikan oleh banyaknya permintaan EFIN, yang dimana dengan menggunakan EFIN ini wajib pajak bisa melaporkan SPT tahunanya melalui situs DJP, dengan melakukan registrasi melalui EFIN yang diberikan oleh kantor pajak.
Hari ini saya mau share pengalaman gue saat mengajukan permintaan efin secara kolektif untuk karyawan karyawan di kantor gue.
Untuk persyaratan mengajukan permohonan efine secara kolektif cukup mudah tinggal mengisi formulir permohonan secara kolektif oleh manajer di perusahaan gue, terus surat kuasa buat gue sebagai pemohon ke KPP, dan semua karyawan wajib melampirkan Foto Copy KTP dan NPWP beserta mengisi formulir pengajuan efine juga. Untuk lebih lengkapnya bisa download dan lihat form untuk pengaduan efine secara kolektif di bawah ini :
kalau semua persyaratan sudah lengkap bisa segera datang ke KPP terdetak, atau KPP yang ditunjuk dalam surat pengajuan permohonan efin kolektif.
Berdasarkan pengalaman, saat datang ke kantor pajak pas menjelang akhir bulan maret, dimana batas akhir pelaporan pajak tahunan tahun 2015 kpp menjadi kebanjiran orang orang yang datang untuk melakukan permohonan efin, alhasil ngantri jadi panjang banget… hihihi..
Tapi dengan sangat PDnya saya nanya kesalah satu petugas yang sedang membagikan nomer antrian untuk permintaan efin.

Permisi Pak, Untuk permohonan efin secara kolektif gimana ya pak?
Berapa orang mas? Boleh saya lihat berkasnya?
 
Dengan sedikit was was berkas gue diterima dan dibawa ke AR dan katanya akan dip roses secara perlahan, jiah… padahalkan gue butuhnya cepet… hehehe
Gua akhirnya nunggu hampir satu jam setengah, gelisah udah mulai menghampiri namun tiba tiba bapak bapak petugas tersebut nongol, tanpa basa basi gue langsung menghampirinya, eh ternyata dia sudah mengenali wajahku..heuu.. dan ternyata apa yang terjadi…

Semua data karyawan yang ada di list tidak bisa di approve semua, dikarenakan katanya si sudah ke delet dan harus bikin lagi atau konfirmasi ke KPP setempat, dan ternyata iya gaes.. setelah di konfirmasi ternyata nomer NPWP temen gua yang katanya terdelet itu belum teradministrasikan oleh KPP setempatnya ke dirgen pajaknya, padahalkan temen gue selalu laporan dan bayar pajak tiap bulanya, haduuhhh… mungkin hal hal seperti ini yang harus dibenahi oleh pegawai pajak ^_^
itulah dia sedikit pengalaman gue ditengah gemparnya pajak online... hehehe yang mau tanya tanya bisa komeng di bawah...

Blog Post

Related Post

Mohon maaf, belum ada postingan.

Back to Top

Cari Artikel