menu melayang

TESTIMONI

Testimoni



ALAMAT

Kontak



Alamat Kantor Kami


  • Ds Bodas Pakembaran RT 02/03, Warungpring, Pemalang, Jawa Tengah. Indonesia
  • Jam Kerja: 08.00 - 17.00 WIB
  • Kontak : 081914958020

Senin, 21 Januari 2019

Cara Melaporkan Pajak Masukan Beda Masa Atau Telat Datang

Pajak masukan yang telat datang disini maksudnya, Kita baru terima pajak masukan setelah Kita sudah membayar dan melaporkan pajak masa tersebut.

Contoh : 
Pada bulan Desember saya sudah melaporkan pajak masa November 2018, Namun tiba-tiba datang lagi tagihan invoice bulan November beserta faktur pajak masukannya?
Hal ini terjadi biasanya di perusahaan-perusahaan baru yang kontrol terhadap invoice yang masuk masih berantakan, seperti di kantor saya misalnya hehehe

Lalu bagaimana cara melaporkan pajak masukan yang ketinggalan tersebut???

Ada dua opsi yang bisa kalian pilih, yaitu dilaporkan mengikuti masa December atau dengan pembetulan.

Berdasarkan peraturan pajak Pasal 9 ayat (9) UU PPN faktur pajak masukan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran paling lama tiga bulan, yang artinya kalian masih bisa mengkreditkan faktur pajak masukan tersebut sepanjang masih tiga bulan dari masa faktur pajak masukan yang bersangkutan.

Contoh : 
Saya mendapat faktur pajak masukan bulan Januari 2018, yang artinya faktur pajak masukan tersebut dpat dikreditkan di bulan, februari, Maret, April, Mei

Ok Sekarang kita langsung kecara bagaimana cara mengkreditkan pajak masukan beda masa tersebut.

1. Cara Melaporkan PPn Masukan Beda Masa

Cara yang paling gampang dan paling direkomemdasikan adalah dengan melaporkannya dimasa bulan berikutnya, dalam contoh di atas berati masa December, caranya ketika kalian input faktur masukan tersebut (faktur masukan masa 11) kamu rubah dengan manual pajak masanya, yang tadinya secara otomatis masa 11 rubah menjadi 12, dengan begitu ketika kalian posting pajak ppn masa December faktur tersebut akan masuk dalam laporan ppn Masa 12, yang artinya nanti dianggap sebagai faktur pajak masukan pelaporan beda masa.
Pajak Masukan Beda Masa


2. Pembetulan Faktur Pajak Masukan di SPT Masa PPn

Opsi yang kedua yaitu dengan pembetulan pajak masa 11 yang sudah dilaporkan, berdasarkan pengalaman saya menggunakan Opsi yang kedua, karena faktur pajak masukan bulan November yang saya dapatkan sudah terlanjur saya uploads dengan masa November, sehingga pas saya coba posting masa Desember yang akan saya laporkan, faktur pajak bulan November tersebut tidak bisa diikut sertakan karena masa yang berbeda, hal ini sempat bikin uring-uringan (maklum baru pertama pegang pajak) apalagi dengan nominal yang lumayan besar. Untungnya saya ikut dalam komunitas diskusi pajak baik di facebook maupun di telegram, jadi langsung saja saya diskusikan permasalah saya disitu, banyak respon dari rekan-rekan yang ingin membantu dan disinilah ahirnya saya menemukan jawaban apa yang harus saya lakukan, yaitu dengan pembetulan, karena faktur pajak masukan yang sudah diuploads ketika kita batalkan tidak bisa kita input lagi, maka dari itu buat rekan-rekan yang baru pertama pegang pajak untuk lebh hati-hati dan teliti lagi, namun tidak perlu takut salah juga, karena jika terjadi kesalahan juga kita bisa mengurusnya ke kantor pajak .


Cara Pembetulan SPT Masa PPn Lebih Bayar

Karena pajak PPn masa 11 sudah saya bayar dan sudah saya laporkan, jadi ketika saya melakukan pembetulan atas pajak masukan otomatis status SPT PPn saya menjadi lebih bayar, dan itu bisa kita alokasikan ke pajak masa berikutnya, atau bisa juga kita restitusi, tapi saran saya mending kita alokasikan untuk pajak masa berikutnya saja. Berikut cara pembetulan pajak masukannya :

1. Masuk ke e-Faktur 
2. Pilih SPT dan Posting (jangan lupa rubah masa pajak yang mau dibetulkan)
3. Pada kolom pembetulan isi dengan pembetulan 1  dan klik posting
Cara Pembetulan SPT PPn Lebih bayar


4. Selanjutnya masuk ke SPT - Buka SPT – perbaharui tampilan – klik faktur pajak pembetulan – buka SPT untuk dirubah

Cara membuka SPT

5. Selanjutnya masuk ke menu SPT lagi dan Buka SPT Induk, masuk ke bagian II dan disitu secara otomatis status SPT akan menjadi lebih bayar, dan pada bagian II H Checklis butir II F SPT pembetulandan 2.1 Selain PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN atau sesui dengan status perusahaan kalian,  kemudian ceklist untuk dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
Kompensasi PPn lebih bayar


6. Selesai

Cara Jika Ternyata Ada Lebih Bayar Juga Dibulan Oktober

Berdasarkan pengalaman ketika melakukan pembetulan SPT atas pajak masukan, ternyata saya mempunyai kelebihan bayar juga dibulan Oktober yang dikompensasikan di bulan November, sehingga perhitungan otomatis yang dihasilkan di awal (SPT Induk bag II) lebih besar, setelah saya cek SPT sebelumnya ternyata ada lebih bayar sehingga saya harus memasukan juga kelebihan bayar bulan Oktober dan pembetulan tersebut dilampiran 1111AB bagian III No. B 1 (Lihat Gambar) disitu saya ada lebih bayar sebesar 11.394.879 yang dikompensasikan ke masa pajak November. Dan setelah saya memasukan angka tersebut status lebih bayarnya sesuai dengan faktur pajak masukan yang menjadi pembetulan.
memasukan ppn lebih bayar bulan sebelumnya


Ok sekian pengalaman dari saya, kalau ada yang belum paham silahkan tinggalkan komentar.







Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel